Dalam setiap respons tanggap darurat pasca bencana, penyediaan tempat tinggal sementara yang aman dan layak menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki peran krusial dalam memenuhi kebutuhan ini, terutama melalui program perumahan darurat. Oleh karena itu, memahami bagaimana PMI Bangun Tenda: Standar Rumah Sementara untuk Korban Bencana merupakan kunci dalam mitigasi kemanusiaan. PMI Bangun Tenda tidak sekadar mendirikan tempat berlindung biasa; tenda yang didirikan mengikuti Standar Rumah Sementara untuk Korban Bencana internasional yang ketat, memastikan bahwa korban bencana menerima fasilitas hunian yang tidak hanya melindungi dari cuaca, tetapi juga menjamin martabat, privasi, dan kesehatan publik di lokasi pengungsian.
Standar Rumah Sementara untuk Korban Bencana yang diterapkan oleh PMI mengacu pada standar Sphere Project, yang mencakup kriteria seperti luas per kapita, ventilasi, dan ketahanan material. Tenda keluarga standar yang digunakan PMI didesain untuk menampung rata-rata 5-6 orang dengan luasan lantai sekitar 18 hingga 24 meter persegi, memberikan ruang yang cukup untuk tidur, aktivitas sosial minimal, dan penyimpanan barang pribadi. Material tenda harus terbuat dari bahan tahan api dan tahan air, mampu menahan kondisi cuaca ekstrem, dan memiliki umur pakai minimal satu hingga dua tahun sembari menunggu proses rehabilitasi dan rekonstruksi permanen. Hal ini penting mengingat sering kali fase pemulihan dapat memakan waktu lama.
Implementasi program PMI Bangun Tenda biasanya dilakukan dalam waktu 24–48 jam setelah penilaian cepat kebutuhan (Rapid Needs Assessment) selesai. Sebagai contoh konkret, pasca gempa bumi yang melanda wilayah Jawa Barat pada 8 Mei 2025, tim gabungan PMI berhasil mendirikan 350 unit tenda komunal dan 1200 unit tenda keluarga dalam kurun waktu 72 jam pertama, memastikan tidak ada korban yang tidur di ruang terbuka. Selain tenda hunian, PMI juga membangun fasilitas pendukung sesuai Standar Rumah Sementara untuk Korban Bencana, seperti unit sanitasi komunal (MCK) dan fasilitas air bersih.
Aspek keamanan dan ketertiban di lokasi pengungsian juga menjadi perhatian utama. Dalam rapat koordinasi penanganan pengungsi yang diadakan oleh Komandan Posko Bencana, yang dihadiri oleh perwakilan TNI dan Kepolisian Resor setempat pada hari Sabtu, 15 November 2025, disepakati bahwa penempatan tenda harus memperhatikan jarak antar unit untuk mencegah penularan penyakit dan memudahkan akses evakuasi. Selain itu, pemasangan penerangan yang memadai dan patroli rutin di area tenda sangat diutamakan untuk menjamin keselamatan dan mencegah potensi kriminalitas, sehingga program PMI Bangun Tenda dapat berjalan optimal dalam mendukung fase pemulihan pasca-bencana.
