Lagi-lagi, praktik penagihan utang dengan kekerasan kembali mencoreng dunia keuangan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebuah kasus kekerasan baru-baru ini terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, di mana seorang karyawan pabrik menjadi korban tindakan brutal oleh debt collector. Insiden ini menyoroti kembali kasus kekerasan yang sering dilakukan oleh oknum penagih utang, menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat dan penindakan tegas terhadap perilaku anarkis. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban, yang diidentifikasi sebagai Bunga (28), seorang karyawan di sebuah pabrik garmen di Cengkareng, mengalami tindakan kekerasan fisik setelah terlibat cekcok dengan sejumlah debt collector. Menurut keterangan saksi mata yang merupakan rekan kerja korban, Bunga didatangi oleh sekitar tiga orang debt collector saat jam istirahat. Mereka diduga menagih angsuran kredit kendaraan yang menunggak. Cekcok mulut yang berlangsung di depan gerbang pabrik tiba-tiba memanas ketika salah satu debt collector mendorong dan membanting Bunga hingga terjatuh.
Kasus kekerasan ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area pabrik, memperlihatkan detik-detik Bunga dibanting ke tanah. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Pihak manajemen pabrik segera melaporkan kasus kekerasan ini ke Polsek Cengkareng, berharap agar ada tindakan tegas terhadap para pelaku.
Kapolsek Cengkareng, Kompol M. Arfan, S.I.K., M.H., yang menerima laporan tersebut, langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku. “Kami sudah mengidentifikasi beberapa terduga pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Kami akan kejar sampai dapat dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Arfan dalam keterangannya kepada awak media pada hari Selasa, 13 Mei 2025, pukul 09.00 WIB, di Mapolsek Cengkareng. Korban, Bunga, telah mendapatkan perawatan medis dan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya akibat insiden tersebut.
Kejadian ini kembali mengingatkan semua pihak, baik konsumen maupun lembaga keuangan, tentang pentingnya penagihan utang yang beretika dan sesuai prosedur hukum. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Diharapkan kasus kekerasan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap praktik debt collector dan melindungi hak-hak masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.